BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai.
Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) itu sedikitnya telah diamankan dan dilakukan penindakan terhadap 62.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari dua penindakan yang telah dilakukan oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis pada Jumat (25/2/22) di wilayah Bengkalis dan Selatpanjang.
Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan ketika dikonfirmasi Indonesia satu.co.id, Sabtu (26/2/22) siang menjelaskan, penindakan pertama dilakukan saat Petugas BC melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang terhadap dua buah kardus yang berisi 22.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dibawa buruh pelabuhan keluar dari kapal ferri rute Batam-Tanjung Buton, namun tanpa diketahui pemilik barang tersebut.
Sementara itu, penindakan kedua berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pemasukan BKC ilegal melalui kapal ferri rute Batam-Dumai di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis. Setelah dilakukan pemeriksaan pada kapal tersebut, Petugas BC mendapati 39.200 batang rokok juga tanpa dilekati pita cukai di dalam tiga buah koper milik penumpang kapal tersebut.
"Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah diamankan oleh petugas di Kantor BC Bengkalis dan Kantor Bantu Selatpanjang, " imbuh Ony.
Pengamanan rokok-rokok tanpa cukai itu, karena diduga telah melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39/2007 Pasal 55.
"Kita BC Bengkalis selalu berkomitmen dalam melakukan upaya menggempur peredaran rokok ilegal ini, " tambah Kepala Seksi (Kasi) P2 BC Bengkalis Eko B.(yulistar)