BENGKALIS - Kembali Polres Bengkalis melaksanakan Restorative Justice atau penyelesaian perkara perdata dan perdana di luar jalur pengadilan. Perdamaian ini antara dua pihak yang bermasalah di selesai Polres Bengkalis yang ke - 20 kalinya.Pada hari Selasa tgl 24 Mei 2022 bertempat di Ruang pertemuan Kantor Lurah Pematang Pudu Kec. Mandau telah dilakukan Mediasi Perdamaian antara PT. Panahatan dengan warga Sakai Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Pelaksanaan mediasi diluar jalur pengadilan ini diinisiasi oleh Kapolres Bengkalis AKBP. Indra Wijatmiko, S.I.K dan dihadiri Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo. Kasat Intelkam Polres Bengkalis AKP. Deni Afrial.Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. Camat Mandau Riki Rihardi.
Sekcam Bathin Solapan Sama Rico Dakanahay.Lurah Pematang pudu Rio Sentosa. Kades Buluh Manis Legimun. Tomas suku Sakai dan pihak perusahaa PT. Panahatan, Bresman Napitupulu.
Mediasi antara Masyarakat Sakai/tempatan dengan Security PT. Panahatan adanya penganiayaan 3 orang security PT. Panahatan yang diduga dilakukan oleh oknum masy Suku Sakai Desa Buluh Manis pada hari 23 Mei 2022.
Kasat Intelkam Polres Bengkalis, AKP Deni Afrial membuka mediasi atau diskusi mengatakan, " diskusi untuk menyelesaikan permasalahan Konflik Sosial antara masyarakat Sakai/tempatan dengan Security PT. Panahatan sehingga dengan adanya diskusi ini dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif, " kata Deni Afrial.
Dengan memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat Sakai dan lurah pematang pudu dan kades buluh manis yang menyatakan bahwa saya Anggota sekuriti PT Panahatan mayoritas dari suku Flores yang tidak sopan kepada warga tempatan dan pihak pemerintah desa dan kelurahan berharap tapal batas dengan PT Panahatan bisa di selesaikan.
Pihak Kepolisian Resost Bengkalis menanggapi permasalahan ini dengan menyarankan penyelesaian lahan hendaknya ke pengadilan secara perdata, yang kita inginkan hasil dari pertemuan ialah terciptanya situasi yang kondusif.
" Permasalahan saling Klaim lahan perusahan dengan masyarakat dapat kita ajukan ke PN untuk mengetahui kebenarannya secara Perdata dan Kedepannya kami akan mencoba berkoordinasikan dengan Pemda Bengkalis, " kata Kasat Intelkam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko berharap kita untuk saling menghargai, saya tidak mau lagi melihat pertikaian yang malah dapat merugikan masing-masing pihak.
"Permasalahan adalah konflik antara masyarakat sakai dengan Security PT. Panahatan merupakan awal mulanya saling klaim lahan antara PT. Panahatan dengan Masyarakat Sakai sehingga untuk membuktikan kebenaran ini agar masing-masing kita ajukan Perdata ke Pengadilan untuk mencari kebenaran sehingga tidak adanya upaya saling klaim." ungkap Kapolres Bengkalis.
Tambah Kapolres mengatakan" kita seluruhnya merupakan saudara seperti semboyan bangsa kita "Bhineka Tunggal Ika" yang mana berbeda-beda tetapi tetap satu juga dan Kami mengajak kedua belah pihak agar kita dapat berdamai untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah kita, " harap Indra Wijatmiko.
Dari hasil mediasi masyarakat Suku Sakai bersepakat berdamai dengan pihak perusahaan PT. Panahatan, sehubungan permasalahan di area perkebunan PT. Panahatan.
Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka kami bersedia dihukum sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.(yulistar)